Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Portal ini merupakan sebuah platform digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Portal ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada dengan memastikan semua kegiatan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Tujuan dan Pentingnya Pemantauan Pilkada
Pemantauan Pilkada merupakan aspek krusial untuk menjamin transparansi, kejujuran, dan keadilan selama proses pemilihan, yang esensial dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi. Pemantauan efektif membantu mendeteksi dan mencegah kecurangan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membangun kepercayaan terhadap integritas pemilihan. Melalui pengawasan yang ketat, pemantauan juga memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memperkuat legitimasi hasil pemilu, dan mendorong perbaikan proses penyelenggaraan pemilu untuk masa yang akan datang, sehingga berkontribusi pada pembangunan demokrasi yang lebih sehat dan inklusif.
Data & Statistik
Berita & Pembaruan
-
-
Rmol.id
Belajar dari SBY, Pilkada Dikembalikan ke DPRD Tidak Tepat di Masa Kini
Sabtu 14 Desember 2024 -
Viva
Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo: Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak
Sabtu 14 Desember 2024 -
Suswono Masuk Kabinet Usai Kalah di Pilkada Jakarta
Riza Patria Soal Peluang RK
Sabtu 14 Desember 2024 -
Ketua Bawaslu Paniai Soroti Kejanggalan Data dalam Pilkada Papua Tengah dan Paniai 2024
Sabtu 14 Desember 2024
Jangan Salah Pilih. Baca Dulu Panduan Memilih
Pemilukada adalah cara untuk menjalankan kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), serta jujur dan adil (JURDIL). Buku Panduan KPPS ini memberikan panduan teknis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sudah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Selain itu, panduan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, dan Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang cara pelaksanaan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).