Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Portal ini merupakan sebuah platform digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Portal ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada dengan memastikan semua kegiatan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Tujuan dan Pentingnya Pemantauan Pilkada
Pemantauan Pilkada merupakan aspek krusial untuk menjamin transparansi, kejujuran, dan keadilan selama proses pemilihan, yang esensial dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi. Pemantauan efektif membantu mendeteksi dan mencegah kecurangan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membangun kepercayaan terhadap integritas pemilihan. Melalui pengawasan yang ketat, pemantauan juga memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memperkuat legitimasi hasil pemilu, dan mendorong perbaikan proses penyelenggaraan pemilu untuk masa yang akan datang, sehingga berkontribusi pada pembangunan demokrasi yang lebih sehat dan inklusif.
Data & Statistik
Berita & Pembaruan
-
-
RRI
Jelang Sidang Pilkada Papua Polres Waropen Patroli dan Razia
Minggu 16 Februari 2025 -
Sambar.id
Imam Wahyudi: " Siap Maju Pilkada Bangka Saatnya Buat Perubahan!
Minggu 16 Februari 2025 -
Ayo Bandung
Daftar Kekayaan 17 Bupati Terpilih Pilkada Jabar 2024 Siap Dilantik, Bekasi ...
Minggu 16 Februari 2025 -
Pilkada Sukses Digelar, KPU Kabupaten Magelang Evaluasi Surat Suara Tidak Sah
Minggu 16 Februari 2025
Jangan Salah Pilih. Baca Dulu Panduan Memilih
Pemilukada adalah cara untuk menjalankan kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), serta jujur dan adil (JURDIL). Buku Panduan KPPS ini memberikan panduan teknis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sudah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Selain itu, panduan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, dan Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang cara pelaksanaan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).